AMBON, iNewsAmbon.id - Ombudsman RI Perwakilan Maluku berpendapat Pemprov Maluku wajib membayar lahan RSUD dr Haulussy kepada pemilik tanah Yohannes Tisera.
Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat kepada wartawan saat meninjau aksi penutupan RSUD dr Haulussy oleh pemilik lahana Yohannes Tisera, Jucat ((22/12/2023).
Menurut Hasan Slamat, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi proses layanan publik, termasuk RSUD dr Haulussy yang saat ini sedang dilanda dua masalah besar.
Kedua masalah dimaksud adalah belum dibayarkannya jasa dokter dan tenaga kesehatan yang berjumlah miliaran rupiah.
Dan satu lainnya adalah soal keperdataan lahan RSUD yang tak kunjung dilunasi Pemprov Maluku hingga terjadi aksi penyegelan.
“Kalau kondisi seperti ini, maka tentu mengganggu Pelayanan publik, tetapi yang pasti hak keperdataan orang harus dibayarkan,” tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia