Kasus Penganiayaan di Seram Bagian Barat Diselesaikan secara Restorative Justice
Rabu, 17 Januari 2024 | 03:43 WIB
Kesepakatan antara korban dan pelaku mencakup komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pembayaran biaya pengobatan oleh pelaku, dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan perkap Nomor 8 tahun 2021, keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat selanjutnya.
Surat pernyataan kesepakatan damai bersama ditandatangani pada 16 Januari 2024.
Penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan secara Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum SAT Reskrim Polres SBB.
Editor : Nevy Hetharia