Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Iptu June Carla Nanariain Jabat Kasat Lantas Polres Seram Bagian Barat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan di Seram Bagian Barat Diselesaikan secara Restorative Justice

Rabu, 17 Januari 2024 | 03:43 WIB
  • author Aldi Josua
Kasus Penganiayaan di Seram Bagian Barat Diselesaikan secara Restorative Justice
Penyelesaian kasus penganiayaan lewat proses restorative justice di Polres Seram Bagian Barat, Selasa (16/1/2024).

PIRU, iNewsAmbon.id – Polres Seram Bagian Barat menyelesaikan kasus penganiayaan secara restorative justice (RJ) pada Selasa (16/1/2024).

Korban penganiayaan Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), seorang petani dari Piru akhirnya berdamai dengan pelaku Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun).

Cerita ini bermula dari adanya laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 5 Juli 2023.

Korban, Yopie Ridolof Tenine alias Yopi membuat laporan polisi tersebut karena mengalami penganiayaan pada 05 Juli 2023.

Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun), seorang karyawan honorer, telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung.

Dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut