get app
inews
Aa Read Next : PN Ambon Jatuhkan Vonis Berbeda untuk 3 Tersangka Penganiayaan Berencana

Kasus Penganiayaan di Seram Bagian Barat Diselesaikan secara Restorative Justice

Rabu, 17 Januari 2024 | 03:43 WIB
header img
Penyelesaian kasus penganiayaan lewat proses restorative justice di Polres Seram Bagian Barat, Selasa (16/1/2024).

PIRU, iNewsAmbon.id – Polres Seram Bagian Barat menyelesaikan kasus penganiayaan secara restorative justice (RJ) pada Selasa (16/1/2024).

Korban penganiayaan Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), seorang petani dari Piru akhirnya berdamai dengan pelaku Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun).

Cerita ini bermula dari adanya laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 5 Juli 2023.

Korban, Yopie Ridolof Tenine alias Yopi membuat laporan polisi tersebut karena mengalami penganiayaan pada 05 Juli 2023.

Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun), seorang karyawan honorer, telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung.

Dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut