Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Anggota Polda Maluku dan Personel TNI AU Gugur demi Selamatkan Remaja Terseret Arus
Advertisement . Scroll to see content

Pomdam Pattimura Proses Hukum Umasugi dan 9 oknum TNI, Kapendam: Pistolnya Mainan

Minggu, 31 Maret 2024 | 11:21 WIB
  • author Aldi Josua
Pomdam Pattimura Proses Hukum Umasugi dan 9 oknum TNI, Kapendam: Pistolnya Mainan
Kapendam Pattimura memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan dan penodongan warga Wailela Negeri Rumah Tiga Kota Ambon yang melibatkan 10 angora TNI dari satu Denma Kodam Pattimura.

AMBON, iNewsAmbon.id - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Pattimura Kolonel Art Agung Sinaring memastikan 10 oknum anggota Detasemen Markas (Derma) terlibat dałam kasus penganiayaan warga Dusun Wailela Negeri Rumah Tiga Ambon Ayub Tatiratu.

"Ada 10 orang oknum anggota Denmadam yang terlibat dalan kasus penganiayaan tersebut diantaranya Kopda NU, Kopda IM, Praka C, Pratu E, Pratu RNS, Pratu VA, Pratu GWS, Prada AB, Prada FR, dan Prada AL," jelas Kapendam Pattimura Kolonel Arh Agung Sinaring kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024). 

Dia memastikan saat ini ke-10 oknum anggota terduga pelaku penganiayaan sedang menjalani proses penyidikan di Pomdam Pattimura.

Kapendam menjelaskan dugaan penganiayaan bermula pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIT.

Pelaku Kopral Dua (bukan Pratu, Red) Nirwan Umasugi mendatangi rumah korban, kemudian pelaku menunjuk korban dengan mengatakan "Kamu ini yang sudah merusak pintu kos mertua saya”.

Tetapi korban tidak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan.

Kemudian terjadi cekcok adu mulut hingga korban memukul pelaku. 

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut