AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Stevy Zylstra alias Epok, seorang residivis kasus narkoba yang telah tiga kali terlibat dalam perkara serupa.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (tanggal sidang).
Stevy Zylstra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli, membawa, atau menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu," ujar ketua majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah bahwa Stevy Zylstra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan telah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada tahun 2018 dan 2021.
Editor : Nevy Hetharia