get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Peserta Ikut Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Pangdam Pattimura

Pesangon PHK setelah 36 Tahun Kerja Belum Dibayar, DPRD Kota Ambon Panggil PT Esserindo

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:10 WIB
header img
Suasana rapat di DPRD Kota Ambon yang dipimpin Ketua Komisi I Jafry Taihuttu.

AMBON, iNewsAmbon.id -  Upaya David Holly, mantan karyawan PT Esserindo Multi Bangunan yang di-PHK setelah 36 tahun bekerja, untuk memperoleh haknya menjadi perhatian DPRD Kota Ambon.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu memastikan segera memanggil PT Esserindo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk membahas masalah pesangon tersebut.

“Pekan depan kita akan undang PT Esserindo, Disnaker, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan juga David Hully selaku pihak yang di PHK untuk membicarakan persoalan dimaksud," kata Jafry Taihuttu di Ambon, Kamis (18/1/2024).

PT Esserindo adalah perusahaan  konstruksi yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Menurut Jafry, dalam pertemuan nanti, pihaknya akan mempertanyakan kapan pembayaran hak terhadap eks karyawannya itu dilakukan. 

Pasalnya mediasi sudah dilakukan di Disnaker Kota Ambon.

“Karena belum dieksekusi, maka hal ini diaduin ke DPRD," timpalnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut