get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Peserta Ikut Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Pangdam Pattimura

Pesangon PHK setelah 36 Tahun Kerja Belum Dibayar, DPRD Kota Ambon Panggil PT Esserindo

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:10 WIB
header img
Suasana rapat di DPRD Kota Ambon yang dipimpin Ketua Komisi I Jafry Taihuttu.

AMBON, iNewsAmbon.id -  Upaya David Holly, mantan karyawan PT Esserindo Multi Bangunan yang di-PHK setelah 36 tahun bekerja, untuk memperoleh haknya menjadi perhatian DPRD Kota Ambon.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu memastikan segera memanggil PT Esserindo dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk membahas masalah pesangon tersebut.

“Pekan depan kita akan undang PT Esserindo, Disnaker, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan juga David Hully selaku pihak yang di PHK untuk membicarakan persoalan dimaksud," kata Jafry Taihuttu di Ambon, Kamis (18/1/2024).

PT Esserindo adalah perusahaan  konstruksi yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Menurut Jafry, dalam pertemuan nanti, pihaknya akan mempertanyakan kapan pembayaran hak terhadap eks karyawannya itu dilakukan. 

Pasalnya mediasi sudah dilakukan di Disnaker Kota Ambon.

“Karena belum dieksekusi, maka hal ini diaduin ke DPRD," timpalnya.

Jafry berpendapat, PT Esserindo seharusnya mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan apa yang telah disepakati bersama saat mediasi sejak Juli 2023 lalu .

"Ini harus dieksekusi segera, nanti soal mekanisme membayar itu dibicarakan apakah langsung dibayar atau dicicil. Tapi harus dibayar, tidak boleh tidak," tegasnya. 

Selain membahas lebih lanjut, komisi juga akan memastikan ke pihak perusahaan terkait kapan kesepakatan itu dieksekusi dengan nilai yang telah dihitung dan disepakati bersama.  

Dengan kondisi ekonomi saat ini, perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, maka mestinya juga memperhatikan apa yang menjadi hak mereka. 

"Kan kasian, dia punya keluarga, maka perusahaan mesti memperhatikan apa yang menjadi haknya,” timpal Jafry.

Menurut Jafry, apapun alasan dia di PHK, perusahaan wajib berikan haknya sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Apalagi dia sudah bekerja selama 36 tahun," ujarnya.

 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut