AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru (Kejari Aru) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi lima komisioner KPU Kepulauan Aru kepada Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (22/1/2024).
Kelima Komisioner KPU Aru yang menjadi tersangka adalah adalah Mustafa Darakay (ketua), Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.
Mereka saat ini masih berada dalam penahanan di Rutan Ambon.
Kewenangan penahanan akan beralih kepada majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon setelah pelimpahan perkara ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru menunggu penetapan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan.
Editor : Nevy Hetharia