get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Maluku Dibui Satu Tahun Penjara

Berkas Perkara Korupsi 5 Komisioner KPU Aru Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Selasa, 23 Januari 2024 | 02:51 WIB
header img
Kolase foto tersangka kasus korupsi komisioner KPU Aru (kiri) dan penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor oleh Kejari Aru (kanan).

AMBON, iNewsAmbon.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru (Kejari Aru) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi lima komisioner KPU Kepulauan Aru kepada Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (22/1/2024).

Kelima Komisioner KPU Aru yang menjadi tersangka adalah adalah Mustafa Darakay (ketua), Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.    

Mereka saat ini masih berada dalam penahanan di Rutan Ambon.

Kewenangan penahanan akan beralih kepada majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon setelah pelimpahan perkara ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru menunggu penetapan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut