AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan rumah khusus tahun 2016 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Upaya ini merupakan tindak lanjut tim jaksa penyelidik Kejati Maluku yang sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah khusus BP2P Maluku tahun 2016.
Dugaan tindak pidana korupsi ini muncul karena adanya indikasi bahwa beberapa rumah khusus hanya dibangun pondasi atau bahkan tidak direalisasikan.
Akibatnya ada dugaan terjadi kerugian keuangan negara karena anggarannya sudah terealisasi 100 persen.
“Ada lima orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah khusus pada tahun 2016 di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina di Ambon, Senin (22/1/2024).
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyedia Perumahan Provinsi Maluku pada tahun 2016, yang kini telah berubah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P Provinsi Maluku), terlibat dalam proyek tersebut.
Editor : Nevy Hetharia