AMBON, iNewsAmbon.id – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memiliki hak penuh untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku guna melakukan audit pada PT Dream Sukses Airindo (DSA).
Hal ini dikemukakan Direktur Utama PT Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa.
Rulien Purmiasa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023, Bab III, yang menetapkan tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler.
“Pasal 15 ayat (1) dari peraturan tersebut memberikan hak kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang setingkat dengan Walikota untuk melakukan langkah yang dianggap perlu terkait perusahaan milik daerah,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam hal ini, menggunakan haknya untuk meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk melakukan audit pada PT DSA.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Ada tiga hal, menurut Purmiasa, yang menguraikan alasan permintaan audit tersebut.
Pertama, tanggung jawab Kepala Daerah untuk memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA.
Kedua, kinerja PT DSA yang tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid.
Ketiga, tidak terdokumentasinya pelaksanaan kerja sama tahun 1998-2018 di PDAM.
Terdapat keluhan masyarakat terkait kualitas layanan air bersih, termasuk ketidakaliran air ke rumah pelanggan selama berhari-hari.
Purmiasa menyatakan bahwa penggabungan PT DSA ke dalam Perumdam Tirta Yapono dianggap lebih efisien dari segi pendanaan dan diperlukan kajian konseptual berbasis data.
PDAM Ambon saat ini menjadi pemegang saham PT DSA dengan komposisi 99 persen, dan Koperasi Jasa Karyawan memegang 1 persen saham.
Pemintaan audit ini juga didorong oleh keinginan untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang kapasitas PT DSA dalam memperbaiki layanannya dan untuk kepentingan peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
Editor : Nevy Hetharia