AMBON, iNewsAmbon.id - George Sarimanella, terdakwa tindak pidana pencabulan anak berusia 8 tahun divonis hukuman penjara 5 tahun 4 bulan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta, yang dapat diganti dengan (subsider) empat bulan kurungan.
Vonis terhadap George Sarimanella dibacakan Ketua majelis hakim Martha Maitimu dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1/2023).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.
Seperti diketahui, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 23 Juli 2023, dimana ia mengajak korban masuk ke dalam kamarnya, melakukan tindakan pencabulan, dan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
Kejadian ini dilaporkan setelah korban bercerita kepada seorang tetangga.
Editor : Nevy Hetharia