Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Kecelakaan Maut di Ambon Akui Kesalahan Sebabkan Prajurit TNI Gugur
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Ambon Dihukum 5,3 Tahun Penjara

Senin, 29 Januari 2024 | 22:52 WIB
  • author Aldi Josua
Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Ambon Dihukum 5,3 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

Dalam vonis yang dibacakan itu, terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan korban dan keluarganya merasa malu di masyarakat.

Adapun faktor yang memberatkan terdakwa adalah dampak negatif perbuatannya terhadap korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan, adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 juta atau empat bulan kurungan.

Terhadap putusan ini, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut