get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Andika Tuasalamony Jalani Sidang Penganiayaan Perawat RS Bhayangkara Ambon

Setelah Raja Rohomoni Daud Sangadji, Polisi Usut Kemungkinan Adanya Tersangka Baru

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:38 WIB
header img
Kombes Hujra Soumena

Dalam pengakuan Teli Nio, ia mengungkapkan bahwa ia didesak oleh Sangadji untuk membayar sejumlah besar uang, yakni Rp830 juta, terkait transaksi tambang Galian C.

Pengakuan ini memberikan gambaran lebih jelas tentang adanya transaksi ilegal dalam kasus penambangan Galian C yang tidak memiliki izin.

Meskipun demikian, untuk menentukan status direktur perusahaan konstruksi tersebut, penyidik perlu mendapatkan keterangan dari ahli pidana.

"Kami membutuhkan keterangan ahli pidana untuk menjelaskan adanya pelanggaran hukum, sehingga pihak yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tambah Soumena.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut