get app
inews
Aa Read Next : Bentrok Antar Sesama Anggota Polri Guncang Kota Tual Maluku Terekam Kejar-kejaran dan Suara Tembakan

21 Kasus Tindak Pidana Pemilu sedang Dalam Tahap Penyelidikan Satgas Gakkumdu Polri

Rabu, 31 Januari 2024 | 07:21 WIB
header img
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat çemberi keterangan pers

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Sebanyak 21 kasus tindak pidana Pemilu saat ini dalam tahap penyidikan Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri.

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding.

Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.

“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye.

Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut