get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Perkara 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Langgur Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 05 Februari 2024 | 17:11 WIB
header img
Foto ilustrasi Pasar Langgur di Maluku Tenggara

Kedua terdakwa, DFF dan Rikhardus Tanlain, didakwa dengan dakwaan subsidaritas, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai Dakwaan Primair. Subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasca-pelimpahan perkara ini, Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.

Kedua terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam persidangan nantinya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut