Alexander Gerald Pieterz, anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Ekspress, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, atau subsider 1 tahun penjara.
Empat mantan Direksi pada PT BPR Modern Express, yaitu Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw, dan Vronsky Calvin Sahetapy, masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp10 miliar, atau subsider 1 tahun kurungan.
JPU menilai para terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang selama dua pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
Editor : Nevy Hetharia