get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Maluku Dibui Satu Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan dana BPR Modern Express Denny Franklin Saija Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 | 03:19 WIB
header img
Sidang perkara penggelapan hang BPR ModernExpress di Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Denny Franklin Saija, terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express senilai Rp73 miliar, menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (5/2/2024). Terdakwa didampingi penasihat hukum, Patrick Rahakbauw dan rekan.

Denny Saija, pemilik rumah mewah di Talaga Raja Ambon, dianggap terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwandi di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Haris Tewa, dan dua hakim anggota lainnya.

Selain tuntutan penjara 12 tahun, Denny Saija, mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Denny Franklin Saija selama 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Dengan ketentuan bila tak dibayarkan, maka ditambah pidana penjara selama 1 tahun kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya menghadapi tuntutan hukuman berbeda.

Alexander Gerald Pieterz, anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Ekspress, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, atau subsider 1 tahun penjara.

Empat mantan Direksi pada PT BPR Modern Express, yaitu Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw, dan Vronsky Calvin Sahetapy, masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp10 miliar, atau subsider 1 tahun kurungan.

JPU menilai para terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang selama dua pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut