AMBON, iNewsAmbon.id - Denny Franklin Saija, terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express senilai Rp73 miliar, menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (5/2/2024). Terdakwa didampingi penasihat hukum, Patrick Rahakbauw dan rekan.
Denny Saija, pemilik rumah mewah di Talaga Raja Ambon, dianggap terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwandi di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Haris Tewa, dan dua hakim anggota lainnya.
Selain tuntutan penjara 12 tahun, Denny Saija, mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Denny Franklin Saija selama 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Dengan ketentuan bila tak dibayarkan, maka ditambah pidana penjara selama 1 tahun kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya menghadapi tuntutan hukuman berbeda.
Editor : Nevy Hetharia