AMBON, iNewsAmbon.id - Patrick Papilaya, pegawai honorer Biro Umum Setda Provinsi Maluku bersiap menghadapi proses hukum sebagai tersangka terkait laporan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun.
“Saya siap menghadapi proses hukum. Nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Patrick Papilaya dalam live di akun Tiktok pribadinya, Rabu (7/1/2024).
Dia mengaku kaget mendengar kabar telah berstatus tersangka Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan percaya diri, dia mengatakan, tidak khawatir dan akan mengikuti proses hukum yang perlaku.
Hanya, dia menilai Benhur Watubun terkesan seperti orang yang memiliki mental tempe jika dibandingkan Gubernur Maluku Murad Ismail dan sejumlah mantan Ketua DPRD Maluku yakni Edwin Huwae dan Lucky Wattimena.
Menurut Patrick, ketiga tokoh itu tidak pernah melaporkan rakyatnya sendiri kendati mereka banyak dikritik dan dicerca masyarakat di media sosial.
Itu terjadi karena mereka memang pemimpin sejati yang menghargai masyarakatnya sendiri.
Seperti diketahui, Patrick telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Maluku.
Salah satu orang dekat Gubernur Murad Ismail ini dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun atas cuitannya di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Watubun.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayate 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Nevy Hetharia