AMBON, iNewsAmbon.id - Nama Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun seringkali disenggol Patrick Papilaya, pegawai honorer Biro Umum Setda Provinsi Maluku, di akun tiktok miliknya.
Bahkan, Patrick yang saat ini menjadi tersangka kasus UU ITE itu, sering membanding-bandingkan reputasi politik Benhur Watubun dengan Gubernur Murad Ismail.
Lantas siapa sebenarnya Benhur Watubun yang melaporkan salah satu die hard Murad Ismail itu sehingga menjadi tersangka?
Dari data yang dihimpun, Benhur Watubun dilantik sebagai anggota DPRD Maluku pada 25 Agustus 2020 untuk periode 2019-2024.
Dia mewakili Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil VI meliputi Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru.
Pengambilan sumpah Benhur Watubun dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD saat itu Lucky Wattimury melengkapi keanggotaan DPRD dari PDI Perjuangan.
Sebelumnya dalam pemilu 2019, PDI Perjuangan Maluku meraih tujuh kursi di DPRD provinsi, namun dalam SK Mendagri hanya ada enam orang terpilih yang dilantik, sementara Wellem Kurnala tidak ada namanya dalam SK Mendagri akibat persoalan internal partai.
Selanjutnya, pada 19 Desember 2023, Benhur Watubun dilantik sebagai Ketua DPRD Maluku menggantikan Lucky Wattimury yang dibebastugaskan.
Pelantikan Benhur sebagai Ketua DPRD Maluku berlangsung dalam rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Airdekut di ruang paripurna kantor DPRD Maluku.
Gubernur Maluku Murad Ismail dan seluruh pejabat daerah lainnya ikut menghadiri proses pelantikan tersebut.
Adapun pelantikan Benhur sebagai Ketua DPRD Maluku dilakukan berdasarkan salinan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-6224 Tahun 2022 tertanggal 2 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Belakangan, Benhur Watubun juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku sesuai SK DPP PDI Perjuangan Nomor 794/DPP/V/2023 tanggal 5 Mei 2023.
Dia menggantikan Murad Ismail yang dibebastugaskan oleh DPP dari jabatannya sebagai Ketua DPD Perjuangan Provinsi Maluku.
Editor : Nevy Hetharia