AMBON, iNewsAmbon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, bersama Bawaslu, Pemkot, dan Forkopimda Kota Ambon, melakukan pemusnahan 2.608 kertas surat suara yang rusak atau kelebihan, pada Selasa (13/2/2024), di gedung Logistik Sport Hall Ambon.
Ketua KPU Kota Ambon M Shaddek Fuad, menjelaskan bahwa kertas surat suara tersebut mencakup berbagai jenis, seperti Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Ambon.
"Sudah menjadi prosedur tetap dari penyelenggara yakni KPU, jadi surat suara yanh rusak atau lebih itu harus dimusnahkan pada H minus satu sebelum pencoblosan, seperti yang tadi sudah kita lakukan," ujarnya.
Ini merupakan bagian dari agenda pemusnahan yang merupakan prosedur wajib sebelum pencoblosan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
Pemusnahan ini dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh KPU, Bawaslu Kota Ambon, dan pihak kepolisian, yang disaksikan oleh Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Forkopimda Kota Ambon, Ketua KPU Provinsi Maluku, dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku.
Editor : Nevy Hetharia