get app
inews
Aa Read Next : Mantan Sekda Tanimbar Dituntut Lima Tahun Penjara

Setelah Mantan Sekda Jadi Tersangka, Giliran Mantan Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa

Kamis, 15 Februari 2024 | 23:54 WIB
header img
Kolase foto: Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon (kanan), kantor kejaksaan negeri tanimbar (kiri atas) dan mantan Sekda Tanimbar Ruben B Moriolkossu (kiri bawah).

SAUMLAKI, iNewsAmbon.id - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (15/2/2024).

Dia diperiksa oleh tim jaksa penyidik terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020, yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda Petrus Masela.

Fatlolon tiba di Kejari Tanimbar pukul 10.00 WIT dengan didampingi kuasa hukumnya, Kornelis Serin, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar Muhammad Fazlur Rahman Komarudin mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, menjelaskan bahwa Fatlolon diperiksa sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif yang merugikan negara senilai lebih dari Rp1 miliar.

"Surat panggilan sudah kami kirim sejak Kamis pekan lalu, dan baru hari Kamis ini dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut