AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu akhirnya ditangkap setelah 5 bulan ditetapkan dalar doftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Maluku.
Djafar ditangkap di salah satu kamar kontrakan di kawasan Waimital Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIT.
Dia kemudian dibawa Tim Tangkap Buronan Kejati Maluku ke kantor Kejati Maluku.
Saat tiba di kantor Adhyaksa sekitar pukul 15.04 WIT, Djafar sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejati Maluku.
Djafar adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021, yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Dia ditetapkan sebagai DPO sejak Maret 2024 setelah tidak menghadiri tiga kali panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Editor : Nevy Hetharia