Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 25 pasal 80 ayat 3 tentang mekanisme pemungutan suara ulang, pemilih tidak diperbolehkan untuk memilih lebih dari satu kali.
Oleh karena itu, mekanisme PSU perlu dilakukan karena terdapat selisih antara jumlah surat suara untuk empat jenis pemilihan tersebut.
"Oleh karena itu, Panwascam Baguala mengeluarkan rekomendasi kepada PPK dan KPU Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, Safrudyn Layn, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi terkait pelaksanaan PSU.
"Kami telah menerima surat tersebut, namun belum sempat meninjau. Sesuai dengan jadwal, kami akan memeriksa semua surat rekomendasi besok untuk dibahas," ujarnya.
KPU Kota Ambon memiliki waktu 10 hari sejak menerima saran dari Bawaslu. Jika memenuhi syarat, PSU akan dilakukan di TPS tersebut setelah melewati tahapan yang ditetapkan.
Editor : Nevy Hetharia