AMBON, iNewsAmbon.id - Hasil perhitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Maluku dari suara masuk 31,86%, Sabtu (17/2/2024) hingga pukul 11.00 WIT, caleg PAN Widya Pratiwi Ismail masih unggul dibanding caleg lainnya.
Perolehan suara Widya Pratiwi yang adalah istri Gubernur Maluku, Murad Ismail, di website KPU Pemilu Legislatif Dapil Maluku, telah mencapai 27.017 suara.
Namun perolehan suara tersebut hanya dihasilkan oleh 1.806 TPS dari total 5.622 TPS seluruh Maluku atau baru 31,86% suara masuk.
Posisi kedua meraih suara terbanyak sementara adalah caleg petahana dari Partai Gerindra Hendrik Lewerissa 21.657 suara.
Kemudian posisi ketiga sementara diduduki caleg incumbent dari PDI Perjuangan Mercy Christy Barends dengan 18.136 suara.
Berikutnya peringkat empat juga ditempati caleg petahana yaitu Saddiah Uluputty dari PKS dengan raihan 16.706 suara.
Dengan posisi peringkat tersebut, maka untuk sementara kedudukan caleg petahana DPR RI Dapil Maluku yakni Abdullah Tuasikal dari Partai Nasdem terancam kursinya lepas.
Ini akibat munculnya sosok Widya Pratiwi yang mampu menyodok kantong-kantong suara empat petahana. Padahal PAN belum pernah mampu loloskan calegnya ke DPR RI.
Ini tidak terlepas dari pengaruh Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku.
Abdullah Tuasikal dari Nasdem sampai kini masih duduki urutan kelima dengan perolehan suara 12.761.
Raihan suara ini cukup jauh dari peringkat keempat yang merupakan kuota kursi Maluku di DPR RI.
Sementara itu, caleg potensial lainnya yakni Michael Wattimena dari Partai Demokrat saat ini masih berada di urutan keenam yakni dengan meraih 11.617 suara.
Sedangkan caleg pengalaman lainya dari Partai Golkar, justru saling bersaing di internal basisnya.
Akibatnya suara terbagi merata. Seperti Ramly Umasugi, Hamzah Sangadji dan Azis Samual yang rata-rata di kisaran 8.000 suara sementara.
Namun demikian, perolehan suara tersebut masih sementara dan bisa saja berubah sesuai dinamika persentase suara masuk di real count resmi KPU.
Editor : Nevy Hetharia