Ada Dugaan Kecurangan, Bawaslu Kota Ambon Terbitkan Rekomendasi PSU di 5 TPS
Selasa, 20 Februari 2024 | 13:06 WIB
"Kami hanya merekomendasikan, dan keputusan akhir akan diambil oleh KPU secara bertahap," tambahnya.
Ketua KPU Kota Ambon, M. Shadek Fuad, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi terkait PSU.
Fuad menyatakan bahwa rekomendasi tersebut akan dibahas dalam rapat pleno selanjutnya untuk mengambil keputusan.
KPU Kota Ambon memiliki waktu 10 hari sejak menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Jika PSU memenuhi syarat, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di TPS yang bersangkutan setelah melalui tahapan yang ditetapkan.
Editor : Nevy Hetharia