AMBON, iNewsAmbon.id - Bawaslu Kota Ambon telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Rekomendasi PSU diberikan karena ditemukan dugaan kecurangan pada saat penghitungan suara Pemilu pada 14 Februari 2024," ujar Anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, Selasa (20/2/2024).
Rekomendasi PSU diajukan untuk dilakukan di TPS 10 Karang Panjang (Karpan), kecamatan Sirimau, TPS 03 Kelurahan Urimessing, kecamatan Nusaniwe, dan dua TPS di Negeri Halong (TPS 11 dan TPS 22), serta TPS 05 Desa Nania, kecamatan Baguala.
Renno menyebutkan bahwa dugaan kecurangan yang terungkap termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, sehingga jumlah surat suara sah melebihi jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Temuan juga menunjukkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, namun diizinkan untuk mencoblos.
Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Pasal 80 ayat 3, pemilih tidak diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali.
"Kami hanya merekomendasikan, dan keputusan akhir akan diambil oleh KPU secara bertahap," tambahnya.
Ketua KPU Kota Ambon, M. Shadek Fuad, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi terkait PSU.
Fuad menyatakan bahwa rekomendasi tersebut akan dibahas dalam rapat pleno selanjutnya untuk mengambil keputusan.
KPU Kota Ambon memiliki waktu 10 hari sejak menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Jika PSU memenuhi syarat, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di TPS yang bersangkutan setelah melalui tahapan yang ditetapkan.
Editor : Nevy Hetharia