Hasil penyidikan menemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT saat ini mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.
Dakwaan primer mencakup Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider mencakup pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia