AMBON, iNewsAmbon.id - Kasi Penuntutan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Rozali Afifudin, menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran belanja Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT.
"Pelimpahan berkas tahap dua beserta penyerahan tersangka IL dilakukan di Kantor Kejati Maluku dan diterima Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe," ujar Plt Kasi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina, Kamis (22/2/2024).
IL, yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten SBT tahun anggaran 2021, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten SBT.
"Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penanganan perkara berpindah ke tahap penuntutan, dan status IL kini beralih dari tersangka menjadi terdakwa," ungkapnya.
IL kemudian ditahan oleh jaksa penuntut umum di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Anggaran belanja Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp28.839.458.913, terdiri dari belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.
Hasil penyidikan menemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT saat ini mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.
Dakwaan primer mencakup Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider mencakup pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia