AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku terus menyelidiki dugaan kasus korupsi di Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku.
Kini, fokus mereka adalah proyek pembangunan rumah khusus pada tahun anggaran 2016 senilai Rp6,3 miliar.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik terus melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa langsung lokasi proyek yang tersebar di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah.
"Tim bersama ahli sudah turun untuk memeriksa kondisi lapangan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak bangunan yang belum selesai," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, Rabu (28/1/2024).
Selain bangunan yang belum rampung, status tanah untuk pembangunan rumah khusus juga belum teridentifikasi dengan jelas, apakah sudah menjadi milik negara atau belum.
"Dan juga, status hak tanah juga masih belum jelas. Kami yakin bahwa bukti yang kami kumpulkan sangat menunjukkan adanya penyimpangan dan dugaan korupsi yang signifikan," terangnya.
Proyek Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 dilaksanakan di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan dana berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) BP2P Maluku sebesar Rp. 6,3 miliar.
"PT Karya Utama diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Azit Latuconsina, kepada wartawan sebelumnya.
Editor : Nevy Hetharia