get app
inews
Aa Read Next : Dua Wakil Paskibraka Maluku Ikut Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Prihatin Nasib Guru, DPRD Desak Pemkab Maluku Tengah Bayar Dana Sertifikasi 31 Miliar

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:02 WIB
header img
Kolase foto: Ilustrasi guru yang sedang mengajar murid di kelas (kiri) dan Pj Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa yang telah diperiksa polisi terkait dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Maluku Tengah.

AMBON, iNewsAmbon.id - DPRD Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melunasi dana sertifikasi guru di wilayah tersebut.

Tidak dibayarkannya dana sertifikasi guru tahun 2023 senilai Rp31 Miliar dinilai bisa menghambat kesejahteraan para pendidik dan kualitas pendidikan di Maluku Tengah.

“Kami menegaskan pentingnya pembayaran ini dilakukan dengan segera," ungkapnya di Ambon, Jumat (1/3/2024).

DPRD juga mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah untuk menggunakan fungsi monitoring dan supervisi guna menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

"Kami juga meminta agar masalah serupa tidak terulang di masa yang akan datang, baik di Kabupaten Maluku Tengah maupun di wilayah lainnya. Ini penting untuk menjaga kestabilan di kalangan pendidik di Maluku," tambahnya.

Para guru telah menjalankan tugas mereka sebagai pendidik dengan baik, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pembayaran hak mereka.

"Kami mengajak semua pihak, termasuk DPRD Maluku Tengah, untuk bersatu dalam menangani masalah ini dan mendorong pemerintah daerah untuk bertanggung jawab. Kita harus memastikan kepercayaan para guru dan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan dinas pendidikan tetap terjaga," tandasnya.

Seperti diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memastikan akan melakukan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Soumena menjelaskan bahwa pencairan anggaran sertifikasi guru seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari setelah pengajuan.

Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan pencairan pada tanggal 29 November.

"Anggarannya sudah cair tapi tidak sampai, kita lihat juga kalaupun dibayar di Bulan Januari pakai uang apa dan dari mana," terang Soumena, mencermati keterlambatan pembayaran.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut