Penyelidikan ini dilakukan setelah aduan dari masyarakat dan laporan telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diteruskan kepada jaksa untuk tindak lanjut.
"Kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat dengan Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021, tertanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor: 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023," tambahnya.
Tim penyelidik Cabang Kejari Ambon di Saparua bertekad untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya.
Dia juga meminta dukungan dan kesabaran masyarakat, karena tim penyelidik akan terus memberikan informasi mengenai proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di wilayah hukum Kejaksaan Ambon di Saparua.
Editor : Nevy Hetharia