AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw di Kecamatan Saparua, pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022.
"Aktivitas penyelidikan telah dimulai sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024, tertanggal 01 Maret 2024," ungkap Kepala Cabang Kejari Ambon, Ardy Danari, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, langkah ini diambil setelah mendapat aduan dari masyarakat, sehingga tim jaksa telah mengumpulkan informasi terkait.
"Pengumpulan keterangan dari pihak terkait, termasuk lima pejabat Pemerintah Negeri Tiouw, telah dilakukan sebelum tahap penyelidikan dimulai," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut melibatkan bendahara, Kepala Urusan Kesejahteraan, Kepala Urusan Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw, dan Sekretaris Negeri Tiouw, yang memiliki peran signifikan dalam pengelolaan keuangan negeri.
"Tindakan ini dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw, selama periode 2020-2022," tambahnya.
Penyelidikan ini dilakukan setelah aduan dari masyarakat dan laporan telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diteruskan kepada jaksa untuk tindak lanjut.
"Kami telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat dengan Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021, tertanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor: 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023," tambahnya.
Tim penyelidik Cabang Kejari Ambon di Saparua bertekad untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya.
Dia juga meminta dukungan dan kesabaran masyarakat, karena tim penyelidik akan terus memberikan informasi mengenai proses penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di wilayah hukum Kejaksaan Ambon di Saparua.
Editor : Nevy Hetharia