MASOHI, iNewsAmbon.id - Polisi memproses hukum perusakan kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan dua anggota DPRD setempat yakni M Jen Marasabessy dan Faisal Tawainella.
"Kemarin, pasca kejadian tersebut, kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir, Rabu (3/4/2024).
Seperti diketahui dua anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yakni M Jen Marasabessy dan Faisal Tawainella mengamuk dengan merusak kantor DPRD setempat pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 13.20 WIT.
Mereka marah karena dana Pokir aspirasi masyarakat yang mereka harapkan akan digunakan dalam pembahasan Rancangan APBD belum dicairkan.
Dengan menggunakan bangku dan batu, mereka merusak pintu kantor DPRD.
Menurut Kapolres, sebanyak lima saksi telah dimintai keterangan.
Adapun kedua anggota DPRD tersebut, akan diproses, dengan ancaman pengrusakan fasilitas umum diatur yang diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Nevy Hetharia