Tim langsung bersiap untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 19.00 WIT, Mobil Dinas Merk Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor polisi 700-XVI warna abu-abu datang dari arah Desa Hitu.
Mobil dihentikan, dan ditemukan dua terdakwa dalam mobil.
Terdakwa Zulkarnaen sebagai sopir dan terdakwa Zainul berada disampingnya.
Saat penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba.
Namun di tempah sampah dalam mobil, tim polisi berhasil menemukan alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu, 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih, 1 buah sedotan yang telah dipotong runcing.
Keduanya akhirnya mengaku, alat sabu tersebut milik dari terdakwa Zainul yang dirakit sendiri, dan plastik klem bening bekas tempat sabu.
Mereka mengaku mengonsumsi narkoba selama perjalanan.
Editor : Nevy Hetharia