2 Oknum Polisi di Ambon yang Konsumsi Narkoba Kendarai Mobil Dinas Mulai Disidang
Kamis, 04 April 2024 | 01:18 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/04/04/7bbf7_polisi-narkoba.jpeg)
Bersama barang bukti keduanya langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya patungan uang sebanyak Rp500 ribu untuk membeli narkoba dari Rinto (DPO).
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
JPU menjerat keduanya dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Nevy Hetharia