AMBON, iNewsAmbon.id - Dalam kurun waktu lima bulan, dari Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap 98 kasus narkoba dengan 119 tersangka.
Kasus-kasus ini meliputi peredaran gelap sabu sabu, ganja, dan tembakau sintetis, baik skala kecil maupun besar.
"Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian 60 kasus sabu, 25 kasus ganja, dan 13 kasus tembakau sintetis. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin (27/5/2024).
Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran menyita barang bukti berupa 143.1325 gram sabu-sabu, 853.55 gram ganja, dan 56.6327 gram tembakau sintetis.
"Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasar gelap Maluku, diperkirakan nilainya mencapai Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," tambahnya.
Kombes Pol Heri Budiarto menjelaskan bahwa 119 tersangka narkoba yang telah diproses hukum terdiri dari pemakai, pengedar, hingga bandar narkoba.
"Menyikapi tudingan dari seseorang di media yang mengatakan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, lebih baik datang kepada kami untuk mendapatkan penjelasan serta data yang akurat. Jangan hanya berasumsi dan membuat pernyataan yang mendiskreditkan lokasi-lokasi tertentu tanpa data yang jelas," tegasnya.
Menurut Kombes Heri, setiap kasus yang ditangani memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, namun tidak ada kompromi atau rasa takut bagi Polri atau BNN dalam menindak dan memproses hukum semua pelaku berdasarkan alat bukti yang ada.
Dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap melibatkan bandar atau pemasok narkoba, baik dari kalangan sipil maupun anggota Polri, dan semuanya diproses hukum, bahkan bagi anggota yang terlibat diproses baik pidana maupun internal hingga pemecatan dari dinas Polri.
"Kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya," ujarnya.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Polres jajaran juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan pengungkapan.
"Kami menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Nevy Hetharia