get app
inews
Aa Text
Read Next : Enrico Matitaputty Paparkan Program Strategis Kota Ambon di Forum NBC 2024

Tiga Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Ambon Diamankan Polisi

Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:17 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan anak

AMBON, iNewsAmbon.id - Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. 

Kasus ini terjadi di kawasan kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon. Ketiga pelaku, yang juga masih di bawah umur, adalah JP, AK, dan DS.

Para pelaku mencabuli dan menyetubuhi dua korban yang merupakan teman sebaya mereka, yakni A (13) dan M (14). 

Perbuatan tersebut dilakukan ketika kedua korban dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Ironisnya, aksi tersebut direkam menggunakan kamera ponsel dan akhirnya viral di media sosial.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2024," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (14/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila ini sudah berlangsung sejak April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT. 

Saat itu, para pelaku dan korban serta tiga teman wanita lainnya mengonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak tiga botol.

"Setelah menghabiskan tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka mengonsumsi hingga tersisa satu botol," jelas AKBP Aries.

Ketika satu botol sopi tersisa, tiga teman korban pamit pulang karena sudah mabuk. 

Sementara itu, para pelaku dan kedua korban melanjutkan mengonsumsi minuman keras hingga tersisa setengah botol. 

Dalam keadaan mabuk berat, para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sambil merekam kejadian tersebut. 

Video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu kakak korban.

Perbuatan para pelaku terungkap setelah video tersebut viral di media sosial. 

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 

Para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku dan diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Orang tua korban merasa keberatan sehingga melapor ke SPKT Polresta Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah AKBP Aries.

Pihak kepolisian telah memeriksa kedua korban serta empat saksi lainnya. 

Penyidik juga menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan visum et repertum (VER), dan ketiga pelaku telah diamankan," pungkasnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut