get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Lawamena Unpatti Sabet Juara Kompetisi Inovasi Energi Terbarukan

Mirati Mundur dari Anggota DPD RI Terpilih, Nono Sampono Berpeluang Jadi Pimpinan DPD

Rabu, 19 Juni 2024 | 22:00 WIB
header img
Kolase foto: Calon anggota DPD RI yang bersaing dalam perhitungan suara dari Dapil Maluku.

AMBON, iNewsAmbon.id - Mirati Dewaningsih mengundurkan diri lebih awal dari keanggotaan DPD RI terpilih periode 2024-2029.

Keputusan ini membuka jalan bagi Nono Sampono untuk dilantik pada 1 Oktober 2024, sekaligus memperkuat pencalonannya sebagai Pimpinan DPD RI.

Sebelumnya, KPU Maluku menetapkan empat calon anggota DPD RI terpilih: Novita Anakotta, Bisri Latuconsina, Ana Latuconsina, dan Mirati Dewaningsih. Nono Sampono, yang merupakan petahana namun tidak terpilih kembali dalam Pemilu 2024, sempat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, sebelum tahap pembuktian, Nono memilih untuk mencabut gugatannya. MK kemudian menerima permohonan pencabutan tersebut.

Setelah penetapan anggota DPD RI terpilih oleh KPU Maluku, Mirati memutuskan untuk mundur sebelum pelantikan sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029.

Mirati, yang masih menjabat sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024, menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat tertanggal 28 Mei 2024 kepada KPU RI.

Dalam rilis media, Mirati menjelaskan bahwa keputusan mundur lebih awal didasarkan pada banyaknya aspirasi dan masukan dari masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah yang menginginkannya maju dalam Pemilihan Bupati Maluku Tengah periode 2024-2029.

"Maka saat ini saya telah mendaftar pada sejumlah partai politik sebagai calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Secara normatif, saya harus mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Mirati.

Mirati juga mengaku bertemu dengan Nono Sampono beberapa kali saat persidangan di MK, dan berdiskusi tentang pencalonan Nono sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

"Jika saya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, keinginan Pak Nono untuk menjadi pimpinan DPD RI tidak akan terwujud, karena seluruh tahapan penentuan pimpinan DPD RI telah berlangsung," kata Mirati.

Mirati menegaskan bahwa satu-satunya peluang Nono untuk menjadi Pimpinan DPD RI adalah jika Nono ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih sesuai dengan pasal 426 UU No.7/2017 Jo. Pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Hal ini dapat terwujud jika Mirati mengundurkan diri lebih awal.

"Saya seharusnya baru akan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD RI dapil Maluku setelah saya terdaftar resmi sebagai calon Bupati Maluku Tengah sesuai jadwal KPU," kata Mirati.

Pendaftaran KPU Maluku Tengah direncanakan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Mirati menekankan bahwa keputusannya untuk mundur lebih awal adalah demi kepentingan Maluku, yaitu memastikan adanya perwakilan dari Maluku yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

Berdasarkan pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Mirati bersedia mengundurkan diri lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut