get app
inews
Aa Read Next : 34 Anggota DPRD Kota Ambon Terpilih Periode 2024-2029 Dilantik

Pemkot Ambon Bentuk Tim Pengawas Netralitas ASN Jelang Pilkada

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:56 WIB
header img
Pemkot Ambon telah membentuk tim pengawas netralitas ASN jelang Pilkada

"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memantau kegiatan ASN terutama perangkat desa, negeri, dan kelurahan guna memastikan mereka netral dalam Pilkada," kata Alfian.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa ASN harus memiliki asas netralitas, dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak boleh memihak kepada kepentingan tertentu. 

"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," tambah Alfian.

Alfian berharap bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan berlangsung lancar seperti Pemilu 2024, di mana tidak ada ASN Pemkot yang diproses hukum terkait netralitas. 

"Mari kita gunakan hak pilih dengan bijak tanpa memanfaatkan kesempatan dalam politik," tutupnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut