"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memantau kegiatan ASN terutama perangkat desa, negeri, dan kelurahan guna memastikan mereka netral dalam Pilkada," kata Alfian.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa ASN harus memiliki asas netralitas, dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak boleh memihak kepada kepentingan tertentu.
"ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," tambah Alfian.
Alfian berharap bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 akan berlangsung lancar seperti Pemilu 2024, di mana tidak ada ASN Pemkot yang diproses hukum terkait netralitas.
"Mari kita gunakan hak pilih dengan bijak tanpa memanfaatkan kesempatan dalam politik," tutupnya.
Editor : Nevy Hetharia