Lambang Garuda Pancasila pertama kali diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 dan diubah dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 untuk melaksanakan Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945
Nah, siapakah putra Maluku yang masuk dalam Panitia Teknis yang dinamakan Panitia Lencana Negara saat itu?
Tokoh nasional asal Maluku itu adalah Melkias Agustinus Pellaupessy, seorang tokoh pergerakan dari Indonesia Timur yang dikenal sebagai salah satu perancang lambang negara Garuda Indonesia.
Panitia teknis waktu yakni M.A. Pellaupessy bersama dengan Sultan Hamid II (perancang lambang Garuda), Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hadjar Dewantara, Mohammad Natsir, dan Poerbatjaraka sebagai anggota.
Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah.
Sesuai data arsip nasional, dalam perancangan tersebut, jumlah ekor Garuda awalnya berjumlah 7, namun kemudian ditentang oleh Poerbatjaraka.
Lalu oleh M.A. Pellaupessy mengusulkan agar jumlahnya menjadi 8 yaitu simbolisasi dari bulan Agustus, bulan kemerdekaan.
Editor : Nevy Hetharia