get app
inews
Aa Read Next : Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Jaksa Tuntut Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan 7 Tahun Penjara

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:26 WIB
header img
Mantan Walikota Tual Hj. Adam Rahayaan SAG, MSi bersama mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin sementara mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut mantan wali kota Tual Adam Rahayaan selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.

Tuntutan JPU Rojali Afifudin dan kawan-kawan disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor Ambon dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya.

Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak kooperatif.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut