Pemkot Ambon Bayar Hak ASN yang Tertunda
Selasa, 03 September 2024 | 20:58 WIB
Ia menambahkan kebijakan terhadap seluruh ASN akan makin ketat untuk pencairan TPP 2024.
"Akan dicairkan jika telah bayar iuran sampah, melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta iuran orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II, III, dan IV," timpalnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Editor : Nevy Hetharia