Bapenda Maluku Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Periode 1-31 Oktober 2024
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:39 WIB
Sementara, untuk yang menunggak di bawah lima tahun, hanya akan dikenakan pajak pokok tanpa denda.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Satu bulan penuh penghapusan denda, jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kami juga menyediakan gerai pembayaran di Maluku City Mall (MCM) untuk mempermudah proses pembayaran," tambah Ina.
Program ini adalah bagian dari upaya Bapenda Maluku untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memastikan mereka bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan mudah, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Editor : Nevy Hetharia