get app
inews
Aa Read Next : Dua Wakil Paskibraka Maluku Ikut Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Bapenda Maluku Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Periode 1-31 Oktober 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:39 WIB
header img
Kendaraan angkot yang melintasi salah satu ruas jalan di Kota Ambon

Sementara, untuk yang menunggak di bawah lima tahun, hanya akan dikenakan pajak pokok tanpa denda.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Satu bulan penuh penghapusan denda, jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kami juga menyediakan gerai pembayaran di Maluku City Mall (MCM) untuk mempermudah proses pembayaran," tambah Ina.

Program ini adalah bagian dari upaya Bapenda Maluku untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memastikan mereka bisa menyelesaikan kewajiban pajak dengan mudah, sekaligus mendukung pembangunan daerah. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut