AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), Raymond Hendriksz, menuntut Kepala Desa Tutuwawang, Johanis Erupley, dengan hukuman penjara selama lima tahun atas dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun 2017-2019.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Martha Maitimu, dengan dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (3/10/2024).
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP," ujar JPU Raymond.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Johanis Erupley juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,487 miliar dengan ancaman hukuman tambahan satu tahun penjara jika tidak membayarnya.
Menurut laporan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, terdapat kekurangan penyetoran pajak sebesar Rp121,086 juta untuk anggaran tahun 2017 hingga 2019.
Selain itu, ditemukan dugaan belanja fiktif senilai Rp522,844 juta, termasuk belanja pengadaan gedung kantor desa, bantuan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Audit juga mengungkap penggelembungan anggaran sebesar Rp20 juta, serta pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp366,192 juta.
Selain itu, ada belanja barang yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp232,5 juta.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Editor : Nevy Hetharia