get app
inews
Aa Read Next : Kasus Narkoba di Ambon, Namira Mainarti Padja Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi Bantuan Beras, Mantan Wali Kota Tual Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 07 Oktober 2024 | 12:45 WIB
header img
Sidang mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor, yang diketuai oleh Wilson Shriver dengan dua hakim anggota, dalam sidang yang digelar pada Senin (7/10/2024).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer sesuai Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.

Namun, Adam Rahayaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Ia dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa terdakwa tidak diwajibkan membayar kerugian negara, karena ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut