Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp317.191.377,67, dengan tambahan hukuman satu tahun enam bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Wilson Silver dalam sidang pada Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan setelah vonis dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menerima putusan tersebut, begitu pula para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa juga telah dituntut hukuman oleh JPU dengan tuntutan pidana bervariasi.
Hasan Wailissa dan Muhammad Irawan masing-masing dituntut hukuman enam tahun penjara, sedangkan Rahman Lesipela dituntut lima tahun penjara.
Mereka juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai total Rp1,9 miliar.
Editor : Nevy Hetharia