get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Maluku Dibui Satu Tahun Penjara

Kakek 71 Tahun di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara dalam Perkara Rudapaksa Anak

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:36 WIB
header img
Sidang perkara rudapaksa di Pengadilan Negeri Ambon

Aksi bejat sang kakek dilakukan dengan cara  menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.

Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.

Vonis sang kakek diketahui hanya kurang satu tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginkan terdakwa dihukum delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut