AMBON, iNewsAmbon.id - Fredy Amanupunyo, pria berusia 71 tahun, yang bisu dan tuli dihukum tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/10/2024).
Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terkait perkara tindak pidana persetubuhan dan rudapaksa terhadap bocah berusia 10 tahun.
Hakim Agus Tjahyo Mahendra yang didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan,"sebut Hakim Agus dalam amar putusannya.
Hakim dalam pertimbangan memberatkan menyatakan, perbuatannya telah merusak masa depan korban.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, sudah lanjut usia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5/2024), sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan yang berada di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Aksi bejat sang kakek dilakukan dengan cara menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.
Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.
Vonis sang kakek diketahui hanya kurang satu tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginkan terdakwa dihukum delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.
Editor : Nevy Hetharia