Penyidik Polda Maluku Tetapkan Dua Tersangka Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Ambon
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 07:41 WIB
Keuntungan besar yang didapat dari bisnis ilegal ini mendorong mereka untuk terus melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Atas tindakan mereka, SA dan NM dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
AKP Hasbi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi, melakukan penyelidikan, serta menetapkan kedua tersangka.
Proses hukum selanjutnya adalah pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Editor : Nevy Hetharia