get app
inews
Aa Read Next : Polda Maluku Kerjasama dengan Pedagang Amplaz Berantas Penjualan HP Curian

Penyidik Polda Maluku Tetapkan Dua Tersangka Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Ambon

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 07:41 WIB
header img
Barang Bukti kasus penimbunan BBM Pertalite di Ambon

Keuntungan besar yang didapat dari bisnis ilegal ini mendorong mereka untuk terus melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Atas tindakan mereka, SA dan NM dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023. 

Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

AKP Hasbi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan laporan polisi, melakukan penyelidikan, serta menetapkan kedua tersangka. 

Proses hukum selanjutnya adalah pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut